POLDA NTB PTDH DUA PERWIRA YANG MELANGGAR HUKUM

 

Polda NTB mengambil langkah tegas dengan memecat Kompol MY dan IPDA AC. Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan layak dilakukan oleh anggota Polri.
Pemecatan dua perwira Polda ini berdasarkan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, pada hari Selasa tangggal 27 Mei 2025 buntut dari kematian Brigadir MN di salah satu hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri.
Kedua personel tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.
Sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. “Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif.
Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Langkah ini menunjukan ketegasan institusi Polri dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tutup Kabid Humas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top